PEDOMAN UMUM
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 16/Permentan/OT.140/2/2008
TANGGAL : 11 Pebruari 2008
NOMOR : 16/Permentan/OT.140/2/2008
TANGGAL : 11 Pebruari 2008
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Berdasarkan data Badan Pusat
Statistik (BPS) pada tahun 2007 jumlah penduduk miskin tercatat 37,2 juta jiwa.
Sekitar 63,4% dari jumlah tersebut berada di perdesaan dengan mata pencaharian
utama di sektor pertanian dan 80% berada pada skala usaha mikro yang memiliki
luas lahan lebih kecil dari 0,3 hektar. Kemiskinan di perdesaan merupakan
masalah pokok nasional yang penanggulangannya tidak dapat ditunda dan harus
menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu pembangunan ekonomi nasional berbasis pertanian dan pedesaan
secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada pengurangan penduduk
miskin.
Permasalahan mendasar yang
dihadapi petani adalah kurangnya akses kepada sumber permodalan, pasar dan
teknologi, serta organisasi tani yang masih lemah. Untuk mengatasi dan
menyelesaikan permasalahan tersebut Pemerintah menetapkan Program Jangka
Menengah (2005-2009) yang fokus pada pembangunan pertanian perdesaan. Salah
satunya ditempuh melalui pendekatan mengembangkan usaha agrbisnis dan
memperkuat kelembagaan pertanian di perdesaan.
Dalam rangka penanggulangan
kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja diperdesaan, Bapak Presiden RI pada
tanggal 30 April 2007 di Palu, Sulawesi Tengah telah mencanangkan Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M). Pengembangan Usaha
Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang dilaksanakan oleh Departemen Pertanian pada
tahun 2008 dilakukan secara terintegrasi dengan program PNPM-M.
Untuk pelaksanaan PUAP di
Departemen Pertanian, Menteri Pertanian membentuk Tim Pengembangan Usaha
Agribisnis Perdesaan melalui Keputusan Menteri Pertanian (KEPMENTAN) Nomor
545/Kpts/OT.160/9/2007. PUAP merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha
untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun
rumah tangga tani.
Gabungan Kelompok Tani
(GAPOKTAN) merupakan kelembagaan tani pelaksana PUAP untuk penyaluran bantuan
modal usaha bagi anggota. Untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan
PUAP, GAPOKTAN didampingi oleh tenaga Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani.
GAPOKTAN PUAP diharapkan dapat menjadi kelembagaan ekonomi yang dimiliki dan
dikelola petani.
Untuk mencapai tujuan PUAP,
yaitu mengurangi tingkat kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja diperdesaan,
PUAP dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan Departemen Pertanian
maupun Kementerian/ Lembaga lain dibawah payung program PNPM Mandiri.
II.
Tujuan
PUAP bertujuan untuk:
a.
Mengurangi kemiskinan dan pengangguran melalui penumbuhan dan
pengembangan kegiatan usaha agribisnis di perdesaan sesuai dengan potensi
wilayah;
b.
Meningkatkan kemampuan pelaku usaha agribisnis, Pengurus Gapoktan,
Penyuluh dan Penyelia Mitra Tani;
c.
Memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk
pengembangan kegiatan usaha agribisnis.
d.
Meningkatkan fungsi kelembagaan ekonomi petani menjadi jejaring
atau mitra lembaga keuangan dalam rangka akses ke permodalan.
III.
Sasaran
Sasaran PUAP yaitu sebagai
berikut:
a.
Berkembangnya usaha agribisnis di 10.000 desa miskin/ tertinggal
sesuai dengan potensi pertanian desa;
b.
Berkembangnya 10.000 GAPOKTAN/POKTAN yang dimiliki dan dikelola
oleh petani;
c.
Meningkatnya kesejahteraan rumah tangga tani miskin,
petani/peternak (pemilik dan atau penggarap) skala kecil, buruh tani; dan
d.
Berkembangnya usaha pelaku agribisnis yang mempunyai usaha harian,
mingguan, maupun musiman.
IV.
Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan output
antara lain:
a.
Tersalurkannya BLM – PUAP kepada petani, buruh tani dan rumah
tangga tani miskin dalam melakukan usaha produktif pertanian; dan
b.
Terlaksananya fasilitasi penguatan kapasitas dan kemampuan sumber
daya manusia pengelola GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani.
Indikator keberhasilan outcome
antara lain:
a.
Meningkatnya kemampuan GAPOKTAN dalam memfasilitasi dan mengelola
bantuan modal usaha untuk petani angota baik pemilik, petani penggarap, buruh
tani maupun rumah tangga tani;
b.
Meningkatnya jumlah petani, buruh tani dan rumah tangga tani yang
mendapatkan bantuan modal usaha;
c.
Meningkatnya aktivitas kegiatan agribisnis (budidaya dan hilir) di
perdesaan; dan
d.
Meningkatnya pendapatan petani (pemilik dan atau penggarap), buruh
tani dan rumah tangga tani dalam berusaha tani sesuai dengan potensi daerah;
Sedangkan Indikator benefit dan Impact antara lain:
a.
Berkembangnya usaha agribisnis dan usaha ekonomi rumah tangga tani
di lokasi desa PUAP.
b.
Berfungsinya GAPOKTAN sebagai lembaga ekonomi yang dimiliki dan
dikelola oleh petani; dan
c.
Berkurangnya jumlah petani miskin dan pengangguran di perdesaan.
V.
Pengertian dan Definisi
1.
Pengembangan Usaha Agribisnis di Perdesaan yang selanjutnya di
sebut PUAP adalah bagian dari pelaksanaan program PNPM-Mandiri melalui bantuan
modal usaha dalam menumbuhkembangkan usaha agribisnis sesuai dengan potensi
pertanian desa sasaran;
2.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri yang selanjutnya
di sebut PNPM-Mandiri adalah program pemberdayaan masyakarat yang ditujukan
untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesempatan kerja.
3.
Agribisnis adalah rangkaian kegiatan usaha pertanian yang terdiri
atas 4 (empat) sub-sistem, yaitu (a) subsistem hulu yaitu kegiatan ekonomi yang
menghasilkan sarana produksi (input) pertanian; (b) subsistem pertanian primer
yaitu kegiatan ekonomi yang menggunakan sarana produksi yang dihasilkan
subsistem hulu; (c) subsitem agribisnis hilir yaitu yang mengolah dan memasarkan
komoditas`pertanian; dan (d) subsistem penunjang yaitu kegiatan yang
menyediakan jasa penunjang antara lain permodalan, teknologi dan lain-lain.
4.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan RI (sebagaimana tercantum pada
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa).
5.
Desa Miskin adalah desa yang secara ekonomis pendapatan per
kapitanya per tahun berada dibawah standar minimum pendapatan per kapita
nasional dan infrastruktur desa yang sangat terbatas.
6.
Perdesaan adalah kawasan yang secara komparatif memiliki
keunggulan sumberdaya alam dan kearifan lokal (endogeneous knowledge) khususnya
pertanian dan keanekaragaman hayati;
7.
Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta
keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian yang
meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
8.
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk
menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun
berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan
kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya.
9.
Kelompok Tani (Poktan) adalah kumpulan petani/peternak yang
dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial,
ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha
anggota.
10.
Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) PUAP adalah kumpulan beberapa
Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi
dan efisiensi usaha.
11.
Usaha Produktif adalah segala jenis usaha ekonomi yang dilakukan
oleh petani/kelompok tani di perdesaan dalam bidang agribisnis yang mempunyai
transaksi hasil usaha harian, mingguan, bulanan, musiman maupun tahunan.
12.
Komite Pengarah adalah komite yang dibentuk oleh Pemerintahan Desa
yang terdiri dari wakil tokoh masyarakat, wakil dari kelompok tani dan penyuluh
pendamping.
13.
Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Penyuluh dalam
rangka pemberdayaan petani/kelompok tani dalam melaksanakan PUAP.
14.
Penyelia Mitra Tani (PMT) adalah individu yang memiliki keahlian
di bidang keuangan mikro yang direkrut oleh Departemen Pertanian untuk
melakukan supervisi dan advokasi kepada Penyuluh dan Pengelola GAPOKTAN dalam
pengembangan PUAP.
15.
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah bantuan dana kepada
petani/kelompok tani untuk pengembangan usaha agribisnis di perdesaan yang
disalurkan melalui GAPOKTAN dalam bentuk modal usaha.
16.
Rencana Usaha Bersama (RUB) adalah rencana usaha untuk
pengembangan agribisnis yang disusun oleh GAPOKTAN berdasarkan kelayakan usaha
dan potensi desa.
BAB II
POLA DASAR DAN STRATEGI PELAKSANAAN PUAP
POLA DASAR DAN STRATEGI PELAKSANAAN PUAP
I.
Pola Dasar
Pola dasar PUAP dirancang untuk
meningkatkan keberhasilan penyaluran dana BLM PUAP kepada GAPOKTAN dalam
mengembangkan usaha produktif petani skala kecil, buruh tani dan rumah tangga
tani miskin. Komponen utama dari pola dasar pengembangan PUAP adalah 1)
keberadaan GAPOKTAN; 2) keberadaan Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani
; 3) Pelatihan bagi petani, pengurus Gapoktan,dll; dan 4) penyaluran BLM kepada
petani (pemilik dan atau pengarap), buruh tani dan rumah tangga tani.
II.
Strategi Dasar
Strategi dasar Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)
adalah:
1. Pemberdayaan
masyarakat dalam pengelolaan PUAP;
2. optimalisasi
potensi agribisnis di desa miskin dan tertinggal;
3. penguatan
modal petani kecil, buruh tani dan rumah tangga tani miskin kepada sumber
permodalan; dan
4. pendampingan
bagi GAPOKTAN
III.
Strategi Operasional
Strategi Operasional Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan
(PUAP) adalah:
1.
Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan PUAP dilaksanakan
melalui:
a.
pelatihan bagi petugas pembina dan pendamping PUAP;
b.
rekrutmen dan pelatihan bagi PMT;
c. pelatihan
bagi pengurus GAPOKTAN; dan
d.
pendampingan bagi petani oleh penyuluh pendamping.
2.
Optimalisasi potensi agribisnis di desa miskin dan tertinggal
dilaksanakan melalui:
a.
identifikasi potensi desa;
b.
penentuan usaha agribisnis (budidaya dan hilir) unggulan; dan
c. penyusunan
dan pelaksanaan RUB berdasarkan usaha agribisnis unggulan.
3.
Penguatan modal bagi petani kecil, buruh tani dan rumah tangga
tani miskin kepada sumber permodalan dilaksanakan melalui:
penyaluran BLM-PUAP kepada
pelaku agribisnis melalui GAPOKTAN;
a.
fasilitasi pengembangan kemitraan dengan sumber permodalan
lainnya.
4.
Pandampingan GAPOKTAN dilaksanakan melalui:
a.
penempatan dan penugasan Penyuluh Pendamping di setiap GAPOKTAN;
dan
b.
penempatan dan penugasan PMT di setiap kabupaten/kota.
IV.
Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan PUAP
meliputi:
1.
Identifikasi dan penetapan Desa PUAP;
2.
Identifikasi dan penetapan GAPOKTAN penerima BLM-PUAP;
3.
Pelatihan bagi fasilitator, penyuluh pendamping, pengurus
GAPOKTAN;
4.
Rekrutmen dan pelatihan bagi PMT;
5.
Sosialisasi Kegiatan PUAP;
6.
Pendampingan;
7.
Penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat;
8.
Pembinaan dan Pengendalian; dan
9.
Evaluasi dan pelaporan.
BAB III. KRITERIA SELEKSI DESA DAN GAPOKTAN PENERIMA PUAP
I.
Kriteria Seleksi Desa
PUAP
1.
Tahapan penetapan Kuota Desa Penentuan kuota desa dilaksanakan di
Pusat oleh Kelompok Kerja (Pokja) Identifikasi PUAP.
Penetapan kuota desa dilakukan
dengan mempertimbangkan: (1) data lokasi PNPM-Mandiri; (2) data Potensi Desa (Podes);
(3) data desa miskin dari BPS; (4) data desa tertinggal dari Kementerian PDT;
(5) Data desa lokasi program lanjutan DEPTAN antara lain : P4K, Prima Tani,
P4MI, Pidra, LKM-A serta desa rawan pangan.
Kuota desa yang menjadi sasaran
penerima bantuan modal usaha PUAP juga memperhatikan dan mempertimbangkan
aspirasi masyarakat.
Berdasarkan kuota desa pada setiap Kabupaten/Kota, Tim PUAP Pusat menyusun daftar calon desa PUAP.
Berdasarkan kuota desa pada setiap Kabupaten/Kota, Tim PUAP Pusat menyusun daftar calon desa PUAP.
2.
Tahapan Seleksi Desa PUAP:
a.
Daftar calon desa PUAP dikirim oleh Tim PUAP Pusat ke Gubernur dan
Bupati/Walikota.
b.
Berdasarkan daftar tersebut diatas, Pemerintah Kabupaten/Kota
mengusulkan calon desa PUAP kepada Departemen Pertanian melalui Gubernur.
c.
Tim PUAP Pusat melakukan verifikasi atas usulan desa PUAP yang
diajukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan aspirasi masyarakat.
d.
Hasil verifikasi desa PUAP oleh Tim PUAP Pusat, selanjutnya
ditetapkan oleh MENTERI PERTANIAN sebagai desa PUAP.
II.
Penetapan
GAPOKTAN/POKTAN
a. Tim
Teknis Kabupaten/Kota mengidentifikasi GAPOKTAN penerima BLM dari lokasi desa
PUAP yang telah ditetapkan oleh MENTERI PERTANIAN
b. GAPOKTAN
mengisi Formulir 1 sebagai data dasar untuk diajukan oleh Bupati/Walikota
sebagai calon penerima BLM PUAP.
c. Bupati/Walikota
mengusulkan GAPOKTAN penerima BLM PUAP kepada Tim Pusat melalui Gubernur.
d. Tim
PUAP Pusat melakukan verifikasi terhadap GAPOKTAN yang diusulkan oleh
Bupati/Walikota.
e. Hasil
verifikasi Tim PUAP Pusat terhadap GAPOKTAN, selanjutnya ditetapkan oleh
MENTERI PERTANIAN.
III.
Kriteria GAPOKTAN
Penerima BLM – PUAP
GAPOKTAN penerima bantuan modal
usaha PUAP harus berada pada desa PUAP dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Memiliki SDM yang mampu mengelola usaha agribisnis.
b.
Mempunyai struktur kepengurusan yang aktif.
c.
Dimiliki dan dikelola oleh petani.
d.
Dikukuhkan oleh Bupati/Walikota.
e.
Apabila di desa tersebut tidak terdapat GAPOKTAN dan baru ada
POKTAN, maka POKTAN dapat ditunjuk menjadi penerima BLM PUAP dan untuk
selanjutnya ditumbuhkan menjadi GAPOKTAN.
BAB IV.
TATA CARA DAN PROSEDUR PENYALURAN BLM-PUAP
I.
Penyusunan Rencana Usaha
Bersama (RUB)
a.
RUB disusun oleh GAPOKTAN berdasarkan hasil identifikasi potensi
usaha agribisnis di desa PUAP yang dilakukan oleh Penyuluh Pendamping.
b.
Penyusunan RUB harus memperhatikan kelayakan usaha produktif
petani, yaitu : 1) budidaya di sub sektor tanaman pangan, hortikultura,
peternakan, perkebunan, 2) usaha non budidaya meliputi usaha industri rumah
tangga pertanian, pemasaran skala kecil/bakulan, dan usaha lain berbasis
pertanian.
c.
Rencana Usaha Bersama (RUB) yang telah disetujui oleh Tim Teknis
Kabupaten/Kota (Formulir 2) , dikirim bersama dokumen administrasi lainnya
antara lain: (1) Berita Acara Pengukuhan GAPOKTAN, (2) Nomor Rekening GAPOKTAN,
(3) Perjanjian Kerjasama, dan (4) Surat Perintah Kerja, ke Tim Pembina Propinsi
untuk diajukan kepada Departemen Pertanian C.q Pusat Pembiayaan Pertanian
Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian.
d.
RUB dan dokumen administrasi lainnya yang diterima Departemen
Pertanian selanjutnya diteliti dan diverifikasi oleh Tim PUAP Pusat c.q. Pokja
Penyaluran Dana.
II.
Prosedur Penyaluran
BLM-PUAP
a.
Satker Pusat Pembiayaan Pertanian menerbitkan Surat Perintah Kerja
(SPK) bermeterai Rp. 6000,- kepada GAPOKTAN.
b.
Penyaluran dana BLM – PUAP dilakukan dengan mekanisme Pembayaran
Langsung (LS) ke Rekening GAPOKTAN.
c.
Satker Pusat Pembiayaan Pertanian mengajukan surat Perintah
Membayar (SPM-LS) dengan lampiran :
i.
Keputusan MENTERI PERTANIAN tentang penetapan GAPOKTAN.
ii.
Berita Acara Pengukuhan GAPOKTAN oleh Bupati /Walikota.
iii.
Rekapitulasi RUB dengan mencantumkan :
1.
Nama dan alamat lengkap GAPOKTAN yang menjadi sasaran PUAP.
2.
Nomor rekening GAPOKTAN.
3.
Nama dan alamat kantor cabang bank tempat GAPOKTAN membuka
rekening.
4.
Rincian penggunaan dana BLM PUAP menurut usaha produktif.
iv.
Kuitansi harus ditandatangani Ketua GAPOKTAN dan
diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota dengan meterai Rp.6000,-
(enam ribu rupiah).
d.
Penyaluran dana BLM dari KPPN ke rekening Gapoktan melalui
penerbitan SP2D akan diatur lebih lanjut oleh Departemen Keuangan.
BAB V. ORGANISASI PELAKSANAAN PUAP
1. Tingkat Pusat
Untuk meningkatkan koordinasi
antar instansi Menteri Pertanian membentuk Tim Pengarah dan Tim Pelaksana
Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan. Tim Pengarah diketuai oleh Menteri
Pertanian dibantu oleh seluruh Eselon I lingkup Departemen Pertanian. Tugas
utama dari Tim Pengarah adalah merumuskan kebijakan umum dalam pengembangan
PUAP baik dengan instansi Pusat khususnya dalam koordinasi pelaksanaan PNPM
Mandiri maupun dengan instansi daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Tim Pelaksana PUAP tingkat
Pusat diketuai oleh Kepala Badan Pengembangan SDM dan dibantu oleh Staf Khusus
Menteri Pertanian Bidang Peningkatan Efisiensi Pembangunan Pertanian dan Kepala
Pusat Pembiayaan Pertanian sebagai Sekretaris. Anggota Tim Pelaksana PUAP Pusat
terdiri dari Kepala Biro Perencanaan, seluruh Sekretaris Eselon I dan beberapa
Pejabat Eselon II terkait. Tugas utama Tim Pelaksana PUAP adalah melaksanakan
seluruh kegiatan PUAP mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, pengendalian,
monitoring, evaluasi dan pelaporan.
2. Tingkat Provinsi
Untuk meningkatkan koordinasi
antar instansi di tingkat Provinsi, Gubernur membentuk Tim Pembina PUAP tingkat
Provinsi yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah PUAP
Provinsi adalah juga merupakan Tim Pengarah PNPM Mandiri Provinsi. Tim
Pelaksana diketuai oleh salah satu Kepala Dinas Lingkup Pertanian dengan
Sekretaris adalah Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) sedangkan
anggota berasal dari instansi terkait lainnya.
Tugas utama dari tim pembina tingkat Provinsi adalah merumuskan kebijakan teknis pengembangan PUAP sebagai penjabaran dari kebijakan umum yang dirumuskan oleh Tim Pusat, mengkoordinasikan pelaksanaan PUAP dengan PNPM Mandiri di tingkat Provinsi, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kabupaten/Kota.
Tugas utama dari tim pembina tingkat Provinsi adalah merumuskan kebijakan teknis pengembangan PUAP sebagai penjabaran dari kebijakan umum yang dirumuskan oleh Tim Pusat, mengkoordinasikan pelaksanaan PUAP dengan PNPM Mandiri di tingkat Provinsi, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kabupaten/Kota.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Untuk meningkatkan koordinasi
antar instansi, Bupati/Walikota membentuk Tim Teknis PUAP tingkat
Kabupaten/Kota yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah
PUAP Kabupaten/Kota adalah juga merupakan Tim Pengarah PNPM Mandiri
Kabupaten/Kota. Tim Pelaksana diketuai oleh salah satu Kepala Dinas Lingkup
Pertanian dan Sekretaris adalah Kepala Kelembagaan yang menangani Penyuluhan
Pertanian, sedangkan anggota Tim Pelaksana adalah Penyelia Mitra Tani (PMT) dan
instansi terkait lainnya.
Tugas utama dari tim Teknis Kabupaten/Kota adalah merumuskan kebijakan teknis pengembangan PUAP sebagai penjabaran dari kebijakan umum Pusat dan kebijakan teknis Provinsi, mengkoordinasikan pelaksanaan PUAP dengan PNPM Mandiri di tingkat Kabupaten/Kota, menyetujui RUB yang diusulkan GAPOKTAN dan melakukan pengendalian pelaksanaan PUAP di tingkat Kecamatan dan Desa.
Tugas utama dari tim Teknis Kabupaten/Kota adalah merumuskan kebijakan teknis pengembangan PUAP sebagai penjabaran dari kebijakan umum Pusat dan kebijakan teknis Provinsi, mengkoordinasikan pelaksanaan PUAP dengan PNPM Mandiri di tingkat Kabupaten/Kota, menyetujui RUB yang diusulkan GAPOKTAN dan melakukan pengendalian pelaksanaan PUAP di tingkat Kecamatan dan Desa.
4. Tingkat Kecamatan
Untuk meningkatkan koordinasi
antar instansi di tingkat Kecamatan, maka Bupati/Walikota membentuk Tim Teknis
tingkat Kecamatan. Tim Teknis Kecamatan diketuai Camat dibantu oleh Kepala
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai sekretaris, Kantor Cabang Dinas
Pertanian (KCD) dan Kepala Desa lokasi PUAP sebagai anggota.
Tugas utama dari Tim Teknis
Kecamatan adalah melaksanakan kebijakan teknis yang dirumuskan oleh
Bupati/Walikota dan pengendalian pelaksanaan PUAP di tingkat Desa lingkup
kecamatan.
5. Tingkat Desa
Pelaksana PUAP di tingkat Desa
terdiri dari GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping dan Penyelia Mitra Tani. GAPOKTAN
ditetapkan/dikukuhkan oleh Bupati/Walikota.
Penyuluh Pendamping setelah
mengikuti pelatihan mengisi Formulir 3 sebagai data dasar penempatan dan
penugasan yang diberikan oleh Bupati/Walikota. Tugas utama Penyuluh Pendamping
adalah:
1.
Melakukan identifikasi potensi ekonomi desa yang berbasis usaha
pertanian;
2.
Memberikan bimbingan teknis usaha agribisnis perdesaan termasuk
pemasaran hasil usaha;
3.
Membantu memecahkan permasalahan usaha petani /kelompok tani,
serta mendampingi Gapokan selama proses penumbuhan kelembagaan;
4.
Melaksanakan pelatihan usaha agribisnis dan usaha ekonomi
produktif sesuai potensi desa.
5.
Membantu memfasilitasi kemudahan akses terhadap sarana produksi,
teknologi dan pasar.
6.
Memberikan bimbingan teknis dalam pemanfaatan dana BLM-PUAP; dan
7.
Membantu GAPOKTAN dalam membuat laporan perkembangan PUAP.
Penyelia
Mitra Tani (PMT) mengisi Formulir 4 sebagai data dasar dalam penempatan dan
penugasan yang diberikan oleh Departemen Pertanian. Tugas utama PMT adalah :
1.
Melakukan supervisi dan advokasi kepada Penyuluh Pendamping dan
GAPOKTAN;
2.
Melaksanakan pertemuan reguler dengan Penyuluh Pendamping dan
GAPOKTAN;
3.
Melakukan verifikasi awal terhadap RUB dan dokumen administrasi
lainnya; dan
4.
Membuat laporan tentang perkembangan pelaksanaan PUAP.
BAB
VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
I.
Pembinaan
Dalam rangka menjaga
kesinambungan dan keberhasilan pelaksanaan PUAP, Tim Pusat melakukan pembinaan
terhadap SDM ditingkat provinsi dan Kabupaten/Kota dalam bentuk pelatihan.
Disamping itu, Tim Pusat berkoordinasi dengan Tim PNPM-Mandiri melakukan
sosialisasi program dan supervisi pelaksanaan PUAP ditingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Pembinaan pelaksanaan PUAP oleh Tim Pembina Provinsi kepada Tim Teknis Kabupaten/Kota difokuskan kepada: 1) Peningkatan kualitas SDM yang menangani BLM PUAP ditingkat Kabupaten/Kota 2). Koordinasi dan Pengendalian; dan 3) mengembangkan sistem pelaporan PUAP.
Pembinaan pelaksanaan PUAP oleh Tim Pembina Provinsi kepada Tim Teknis Kabupaten/Kota difokuskan kepada: 1) Peningkatan kualitas SDM yang menangani BLM PUAP ditingkat Kabupaten/Kota 2). Koordinasi dan Pengendalian; dan 3) mengembangkan sistem pelaporan PUAP.
Pembinaan pelaksanaan PUAP oleh
Tim Teknis Kabupaten/Kota kepada Tim Teknis Kecamatan dilakukan dalam bentuk
pelatihan/apresiasi peningkatan pemahaman terhadap pelaksanaan PUAP.
II.
Pengendalian
Untuk mengendalikan pelaksanaan PUAP, Departemen Pertanian mengembangkan operation room sebagai Pusat Pengendali PUAP berbasis elektronik yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin). Pusdatin sebagai pengelola operation room bertanggungjawab mengembangkan dan mengelola data base PUAP yang mencakup : data base GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping, Penyelia Mitra Tani (PMT) dan usaha agribisnis GAPOKTAN. Disamping itu, Pusdatin bertugas mempersiapkan bahan laporan perkembangan pelaksanaan PUAP. Secara rinci alur pembinaan dan pengendalian PUAP dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Untuk mengendalikan pelaksanaan PUAP, Departemen Pertanian mengembangkan operation room sebagai Pusat Pengendali PUAP berbasis elektronik yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin). Pusdatin sebagai pengelola operation room bertanggungjawab mengembangkan dan mengelola data base PUAP yang mencakup : data base GAPOKTAN, Penyuluh Pendamping, Penyelia Mitra Tani (PMT) dan usaha agribisnis GAPOKTAN. Disamping itu, Pusdatin bertugas mempersiapkan bahan laporan perkembangan pelaksanaan PUAP. Secara rinci alur pembinaan dan pengendalian PUAP dapat dilihat pada gambar dibawah ini.

Tim Pusat PUAP melakukan
pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan kunjungan
lapangan ke provinsi dan kabupaten/kota untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai
dengan kebijakan umum Menteri Pertanian dan menyelesaikan permasalahan yang
terjadi di lapangan.
Untuk mengendalikan pelaksanaan
PUAP di tingkat provinsi, Gubernur diharapkan dapat membentuk operation room
yang dikelola oleh Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP). BPTP sebagai
sekretariat Tim Pembina PUAP Provinsi dapat memanfaatkan data base PUAP yang
dikembangkan Departemen Pertanian sebagai bahan dalam penyusunan laporan Tim
Pembina Provinsi kepada Gubernur dan Menteri Pertanian.
Tim Pembina PUAP Provinsi
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan
kunjungan lapangan ke kabupaten/kota dan kecamatan untuk menjamin pelaksanaan
PUAP sesuai dengan kebijakan teknis Gubernur serta menyelesaikan permasalahan
yang terjadi di lapangan.
Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan
kunjungan lapangan ke kecamatan dan desa untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai
dengan kebijakan teknis Bupati/Walikota serta menyelesaikan permasalahan yang
terjadi di lapangan.
Untuk mengendalikan pelaksanaan
PUAP di tingkat Kabupaten/kota, Bupati/Walikota diharapkan dapat membentuk
operation room yang dikelola oleh Sekretariat PUAP Kabupaten/kota dengan
memanfaatkan perangkat keras dan lunak komputer yang disiapkan oleh Departemen
Pertanian. Tim Teknis Kabupaten/Kota dapat menugaskan Penyelia Mitra Tani (PMT)
untuk menyiapkan bahan laporan.
Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan
kunjungan lapangan ke kecamatan dan desa untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai
dengan kebijakan teknis Bupati/Walikota.
Tim Teknis PUAP Kecamatan
melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan PUAP melalui pertemuan reguler dan
kunjungan lapangan ke desa dan GAPOKTAN untuk menjamin pelaksanaan PUAP sesuai
dengan kebijakan teknis Bupati/Walikota.
BAB
VII
EVALUASI DAN PELAPORAN
EVALUASI DAN PELAPORAN
I.
Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan kegiatan
PUAP oleh Tim Pusat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (POKJA) Monitoring dan
Evaluasi yang dibentuk oleh Ketua Tim Pelaksana PUAP. POKJA Monitoring dan
Evaluasi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PUAP mencakup evaluasi awal,
evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir.
Evaluasi pelaksanaan PUAP di
tingkat Provinsi dilakukan oleh Tim Pembina Provinsi. Apabila diperlukan, Ketua
Tim Pembina dapat membentuk POKJA Monitoring dan Evaluasi tingkat Provinsi
untuk melakukan evaluasi awal, evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan
evaluasi akhir.
Evaluasi pelaksanaan PUAP di
tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota.
Apabila diperlukan, Ketua Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota dapat membentuk POKJA
Monitoring dan Evaluasi tingkat Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi awal,
evaluasi pelaksanaan yang sedang berjalan dan evaluasi akhir.
II.
Pelaporan
Sesuai dengan alur pembinaan
dan pengendalian PUAP, maka terdapat laporan yang harus disampaikan oleh Tim
Teknis Kabupaten/Kota (Formulir 5) dan laporan Tim Pembina Propinsi (Formulir
6) kepada Tim PUAP Pusat.
Disamping secara reguler
tersebut, Tim Teknis Kabupaten/Kota, Tim Pembina Propinsi dan Tim PUAP Pusat
akan membuat laporan akhir tahun untuk dilaporkan sebagai bagian dari dari laporan
PNPM Mandiri.
BAB
VIII
P E N U T U P
P E N U T U P
Pengembangan
Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) merupakan langkah terobosan Departemen
Pertanian untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. PUAP merupakan entry
point dan perekat bagi seluruh program Departemen Pertanian dan sektor lain
yang terkait dalam program PNPM-Mandiri.
Dalam
rangka mempercepat keberhasilan PUAP diperlukan berbagai upaya dan strategi
pelaksanaan yang terpadu melalui: (1) Pengembangan kegiatan ekonomi rakyat yang
diprioritaskan pada penduduk miskin perdesaan melalui peningkatan kualitas SDM;
(2) Penguatan modal bagi petani, buruhtani dan rumahtangga tani; dan (3)
Penguasaan teknologi produksi, pemasaran hasil dan pengelolaan nilai tambah.
Keberhasilan
PUAP sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan
mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan sampai dengan dukungan anggaran dari
tingkat pusat sampai daerah.
MENTERI PERTANIAN
ANTON APRIYANTONO
malah ga bisa
ReplyDeleteApanya yg ga bisa bro?
ReplyDelete